Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)
13 Januari 2025 10:38:41 WITA
Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data.
Fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.
Maka dari itu diharapkan warga masyarakat bisa langsung ke kantor desa untuk melakulan pendaftaran identitas kependudukan digital.
Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android Versi 8 dan iOS minimal versi 11 di masing-masing pengguna HP/Smartphone (aplikasi dapat diinstall pada playstore/appstore dengan alamat Identitas Kependudukan Digital).
Komentar atas Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Disdukcapil Kabupaten Laksanakan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Sembiran
- Sidang Pemeriksaan Tanah dan Penyerahan Sertifikat PTSL, Wujud Kepastian Hukum di Desa Sembiran
- PROMO MERDEKA PBB-P2 2025 PERIODE 18 AGUSTUS - 30 SEPTEMBER 2025
- Kunjungan Kecamatan Tejakula, Tinjau Program Ketahanan Pangan di Desa Sembiran
- Rembuk Stunting Kecamatan Tejakula
- Buleleng Festival 2025 “The Mask History of Buleleng”
- Posyandu Plamboyan I: Dari Vitamin A hingga Jamu Tradisional, Wujud Layanan Sehat dan Alami di Desa