Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)
13 Januari 2025 10:38:41 WITA
Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data.
Fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.
Maka dari itu diharapkan warga masyarakat bisa langsung ke kantor desa untuk melakulan pendaftaran identitas kependudukan digital.
Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android Versi 8 dan iOS minimal versi 11 di masing-masing pengguna HP/Smartphone (aplikasi dapat diinstall pada playstore/appstore dengan alamat Identitas Kependudukan Digital).
Komentar atas Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemberian Penjelasan Paket Pekerjaan SPAM Pokmas Jeding Kerti, Bangun Kesepahaman Bersama
- Dinas Perdagangan Kabupaten Buleleng Lakukan Pendataan UMKM di Desa Sembiran
- Kasi Pemerintahan Desa Sembiran Ikuti Zoom Meeting Penuntasan Wajib KTP-el Sembiran, Rabu 22 Oktobe
- Dinas Pertanian Lakukan Verifikasi Kelompok Tani Gebang Sari Abian Nek di Desa Sembiran
- Semangat Lansia Desa Sembiran dalam Kegiatan Posyandu Rutin di Gedung Serbaguna
- Evaluasi Pertemuan Kelompok Kerja Kampung KB dan Sosialisasi Gizi Seimbang Cegah Stunting
- Posyandu Plamboyan I Tetap Semangat Laksanakan Kegiatan Rutin

.jpeg)







