Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)
13 Januari 2025 10:38:41 WITA
Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data.
Fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.
Maka dari itu diharapkan warga masyarakat bisa langsung ke kantor desa untuk melakulan pendaftaran identitas kependudukan digital.
Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android Versi 8 dan iOS minimal versi 11 di masing-masing pengguna HP/Smartphone (aplikasi dapat diinstall pada playstore/appstore dengan alamat Identitas Kependudukan Digital).
Komentar atas Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembinaan Lomba Perpustakaan Desa Tahap II Berlangsung Lancar di Desa Sembiran
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Buleleng Tahun 2027
- Sembahyang Bersama Rahina Suci Purnama Kaulu di Kantor Desa Sembiran
- Kegiatan Gotong Royong dalam Rangka Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Desa Sembiran
- Rapat Koordinasi Pembahasan Anggaran Kerja Posyandu dan BKB Desa Sembiran
- PENGUMUMAN LIBUR NASIONAL 16 Januari 2026
- Pelayanan Rutin Posyandu Mawar I Kanginan Berjalan Hangat dan Penuh Antusias

.jpeg)








