Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)
13 Januari 2025 10:38:41 WITA
Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data.
Fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.
Maka dari itu diharapkan warga masyarakat bisa langsung ke kantor desa untuk melakulan pendaftaran identitas kependudukan digital.
Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android Versi 8 dan iOS minimal versi 11 di masing-masing pengguna HP/Smartphone (aplikasi dapat diinstall pada playstore/appstore dengan alamat Identitas Kependudukan Digital).
Komentar atas Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- FDS PKH Desa Sembiran Dorong Penguatan Kapasitas Keluarga Menuju Graduasi Mandiri
- Musyawarah Desa Khusus Bahas BLT Dana Desa 2026 dan Ketahanan Pangan
- Posyandu Kamboja Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Balita di Banjar Dinas Panggung
- Posyandu Anggrek Banjar Dinas Bukit Seni Semakin Optimal dengan Penerapan 6 SPM
- Posyandu Plamboyan II Hadirkan Pelayanan Kesehatan Lengkap di Banjar Dinas Anyar
- Monitoring dan Evaluasi Penyusunan RAPBDes 2026 di Desa Sembiran
- PERSEMBAHYANGAN RAHINA PURNAMA SASIH KANEM

.jpeg)







