PENGUMUMAN LIBUR DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA KEAGAMAAN DESA SEMBIRAN

24 Desember 2025 19:47:13 WITA

Pemerintah Desa Sembiran menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2025, yang ditetapkan pada 13 November 2024, ditetapkan ketentuan sebagai berikut:

  • Kamis, 25 Desember 2025 : Libur Nasional (Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus)

  • Jumat, 26 Desember 2025 : Cuti Bersama (Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus)

Sehubungan dengan hal tersebut, kegiatan perkantoran dan pelayanan di Pemerintah Desa Sembiran diliburkan pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025.

Seluruh pelayanan administrasi dan operasional kantor akan kembali berjalan normal pada hari Senin, 29 Desember 2025.

Demikian pengumuman ini disampaikan agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat. Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sembiran

tampilkan dalam peta lebih besar