PENGUMUMAN LIBUR DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA KEAGAMAAN DESA SEMBIRAN
24 Desember 2025 19:47:13 WITA
Pemerintah Desa Sembiran menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2025, yang ditetapkan pada 13 November 2024, ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
-
Kamis, 25 Desember 2025 : Libur Nasional (Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus)
-
Jumat, 26 Desember 2025 : Cuti Bersama (Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus)
Sehubungan dengan hal tersebut, kegiatan perkantoran dan pelayanan di Pemerintah Desa Sembiran diliburkan pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025.
Seluruh pelayanan administrasi dan operasional kantor akan kembali berjalan normal pada hari Senin, 29 Desember 2025.
Demikian pengumuman ini disampaikan agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat. Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN LIBUR DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA KEAGAMAAN DESA SEMBIRAN
- Persembahyangan Bersama Tingkat Desa di Pura Puseh Desa Sembiran Berlangsung Khidmat
- PKK Desa Sembiran Peringati Hari Ibu 2025 dengan Semangat “Perempuan Berdaya, Sembiran Maju”
- Penyaluran BLTS Kesra di Desa Sembiran Sukses dan Tertib
- FDS PKH Desa Sembiran Dorong Penguatan Kapasitas Keluarga Menuju Graduasi Mandiri
- Musyawarah Desa Khusus Bahas BLT Dana Desa 2026 dan Ketahanan Pangan
- Posyandu Kamboja Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Balita di Banjar Dinas Panggung










