PENGUMUMAN LIBUR DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA KEAGAMAAN DESA SEMBIRAN
24 Desember 2025 19:47:13 WITA
Pemerintah Desa Sembiran menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2025, yang ditetapkan pada 13 November 2024, ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
-
Kamis, 25 Desember 2025 : Libur Nasional (Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus)
-
Jumat, 26 Desember 2025 : Cuti Bersama (Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus)
Sehubungan dengan hal tersebut, kegiatan perkantoran dan pelayanan di Pemerintah Desa Sembiran diliburkan pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025.
Seluruh pelayanan administrasi dan operasional kantor akan kembali berjalan normal pada hari Senin, 29 Desember 2025.
Demikian pengumuman ini disampaikan agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat. Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.
Komentar atas PENGUMUMAN LIBUR DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA KEAGAMAAN DESA SEMBIRAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelepasan Mahasiswa KKN UNUD: Terima Kasih atas Sebulan Pengabdian di Desa Sembiran
- Posyandu Panggung Kembali Digelar, Wujud Komitmen Desa Sembiran Jaga Kesehatan Masyarakat
- Tilem Sasih Karo di Padmasana Kantor Desa Sembiran
- Posyandu Bukit Seni Kembali Hadir, Wujudkan Anak Sehat dan Ceria
- Posyandu Plamboyan II Banjar Dinas Anyar (Pramboaan): Pelayanan Semakin Lengkap, Masyarakat Semakin
- PEMBINAAN ANGGOTA BPD DAN VERIFIKASI RKP DESA 2027, PERKUAT SINERGI PEMERINTAH DESA SEMBIRAN









