PERATURAN PERBEKEL TAHUN 2019

28 Mei 2019 13:03:54 WITA

PERBEKEL SEMBIRAN

KABUPATEN BULELENG

PERATURAN PERBEKEL SEMBIRAN

NOMOR 08 TAHUN 2018

TENTANG

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2019

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PEBEKEL SEMBIRAN,

Menimbang :

 

bahwa  sebagai  pelaksanaan  ketentuan  Pasal  4  Peraturan  Desa Nomor    Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Perbekel  tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sembiran Tahun Anggaran  2018;

 

Mengingat   :

1.  Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah  Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 5495);

 

 

 

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang  Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

7.     Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2018 Nomor 15)

8.     Peraturan Desa Sembiran Nomor 07 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 (Lembaran Desa Sembiran Tahun 2018 Nomor 07).

     

                       MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan  :  PERATURAN PERBEKEL TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019.

 

                                            Pasal 1

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 terdiri dari :

1.

Pendapatan Desa

 

 

 

a.   Pendapatan Asli Desa

b.  Transfer

c.   Lain-lain Pendapatan yang Sah

Rp.

Rp.

Rp.

      6.500.000,00

2.832.181.000,00

    13.300.000,00

 

Jumlah Pendapatan

Rp.

3.001.981.000,00

2.

Belanja Desa

 

2.851.981.000,00

 

a.   Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

b.   Bidang Pembangunan.

c.   Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.

d.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

 

Rp.

Rp.

 

Rp.

 

Rp.

 

  954.288.260,00

1.378.073.100,00

 

  643.658.900,00

 

    22.600.000,00

 

Jumlah Belanja

Rp.

3.001.981.000,00

 

Surplus/(Defisit)

Rp.

150.000.000,00

3.

Pembiayaan Desa

a.  Penerimaan Pembiayaan

b.  Pengeluaran Pembiayaan

 

Rp.

Rp.

 

150.000.000,00

 

Selisih Pembiayaan ( a – b )

Rp.

150.000.000,00

 

                       Pasal 2

Uraian lebih lanjut Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Perbekel ini

 

 

 

 

 

 

                     Pasal 3

Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Perbekel ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Kepala Urusan dan Kepala Seksi pelaksana kegiatan anggaran.

 

          Pasal 4

Peraturan Perbekel  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Sembiran

 

 

Ditetapkan di Sembiran

pada tanggal 31 Desember 2018

PERBEKEL SEMBIRAN

 

 

 

I NENGAH SARIADA

 

 

Diundangkan di Sembiran

 

pada tanggal 31 Desember 2018

SEKRETARIS DESA SEMBIRAN,

 

 

I WAYAN SUKARDI

BERITA DESA SEMBIRAN TAHUN 2018 NOMOR 08....

Komentar atas PERATURAN PERBEKEL TAHUN 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sembiran

tampilkan dalam peta lebih besar