PERATURAN PERBEKEL TAHUN 2019
28 Mei 2019 13:03:54 WITA
PERBEKEL SEMBIRAN
KABUPATEN BULELENG
PERATURAN PERBEKEL SEMBIRAN
NOMOR 08 TAHUN 2018
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEBEKEL SEMBIRAN,
Menimbang : |
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Desa Nomor Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sembiran Tahun Anggaran 2018;
|
|
Mengingat : |
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2018 Nomor 15) 8. Peraturan Desa Sembiran Nomor 07 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 (Lembaran Desa Sembiran Tahun 2018 Nomor 07). |
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PERBEKEL TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019.
Pasal 1
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 terdiri dari :
1. |
Pendapatan Desa |
|
|
|
a. Pendapatan Asli Desa b. Transfer c. Lain-lain Pendapatan yang Sah |
Rp. Rp. Rp. |
6.500.000,00 2.832.181.000,00 13.300.000,00 |
|
Jumlah Pendapatan |
Rp. |
3.001.981.000,00 |
2. |
Belanja Desa |
|
2.851.981.000,00 |
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. b. Bidang Pembangunan. c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan. d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat. |
Rp. Rp.
Rp.
Rp. |
954.288.260,00 1.378.073.100,00
643.658.900,00
22.600.000,00 |
|
Jumlah Belanja |
Rp. |
3.001.981.000,00 |
|
Surplus/(Defisit) |
Rp. |
150.000.000,00 |
3. |
Pembiayaan Desa a. Penerimaan Pembiayaan b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. Rp. |
150.000.000,00 |
|
Selisih Pembiayaan ( a – b ) |
Rp. |
150.000.000,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Perbekel ini
Pasal 3
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Perbekel ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Kepala Urusan dan Kepala Seksi pelaksana kegiatan anggaran.
Pasal 4
Peraturan Perbekel ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Sembiran
Ditetapkan di Sembiran
pada tanggal 31 Desember 2018
PERBEKEL SEMBIRAN
I NENGAH SARIADA
Diundangkan di Sembiran
pada tanggal 31 Desember 2018
SEKRETARIS DESA SEMBIRAN,
I WAYAN SUKARDI
BERITA DESA SEMBIRAN TAHUN 2018 NOMOR 08....
Komentar atas PERATURAN PERBEKEL TAHUN 2019
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu Anggrek Tingkatkan Pelayanan Kesehatan dengan Dukungan Kader TOGA
- Monitoring dan Pendampingan Penyusunan RKP Desa Tahun 2026 di Desa Sembiran
- Pengukuhan Pengurus dan Sosialisasi Karang Werda Samirana Santhi, Wujud Semangat Lansia Desa Sembira
- Posyandu ILP Banjar Dinas Anyar Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan Masyarakat
- Sinergi untuk Desa Sehat dan Maju Desa Sembiran Laksanakan 3 Agenda Musyawarah Desa
- Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025 di Desa Sembiran
- Dinas Kesehatan Gelar Sosialisasi Sistem Rujukan di Desa Sembiran